Connect with us

Nasional

Dukung Sistem Zonasi, Ombudsman RI: Wujud Pemerataan Pendidikan

JAKARTA, Kabartangsel.com – Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tiga tahun terakhir melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipandang sebagai kebijakan yang baik dan perlu dilanjutkan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pelaksanaan sistem zonasi dan menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi. Karena kita lihat di sini akan ada banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi,” disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dalam jumpa pers usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor ORI, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menyadari bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka ORI mendorong adanya sinergi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan. “Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah,” kata Amzulian Rifai.

Maka, ORI menyarankan agar Pemerintah segera menentukan target pemerataan pendidikan. “Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi. Kalau dulu kan ada Inpres untuk Sekolah Dasar. Saya dengar ini nanti akan ada Perpres,” ujar Anggota ORI, Ahmad Su’adi.

Advertisement

Menerima 10 butir saran ORI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

“Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita,” disampaikan Mendikbud.

“Karena zonasi bukan hanya PPDB saja. Ke depan kita juga akan perbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya. Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi,” imbuhnya.

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

Advertisement

“Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja,” ujar Mendikbud.

Menanggapi laporan media terkait masih adanya siswa yang belum mendapatkan sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, setiap anak usia sekolah wajib bersekolah. Dan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah.

“Kita terus koordinasi dengan dinas-dinas. Yang sudah kita klarifikasi ke daerah semuanya sudah tertampung. Tapi akan terus kita pantau. Intinya semua anak usia sekolah harus bisa bersekolah. Dan kami apresiasi afirmasi-afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” terang Menteri Muhadjir.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan untuk dapat lebih aktif mendorong setiap kepala daerah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. ORI juga meminta agar Kemendagri dapat memastikan implementasi alokasi anggaran mininal 20 persen untuk pendidikan di daerah lebih diarahkan untuk pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.

Advertisement

Selain itu, ORI juga mendorong Kemendagri untuk menegakkan aturan dengan menginstruksikan kepada setiap kepala daerah agar tidak menolerir terjadinya praktik PPDB yang tidak sesuai dengan peraturan.

Yusharto, Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, menyatakan bahwa urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang memiliki pelayanan dasar. Kemendagri melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan umum setelah berdiskusi dengan Kemendikbud selaku pengawas dan pembina teknis.

“Kita akan coba mendetilkan sanksi atau apapun bentuknya terhadap kepala daerah yang melanggar berdasarkan kadar berikut jenis pelanggaran terhadap SKP (standar, kriteria, prosedur) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tutur Yusharto.

Ditegaskan Yusharto, Kemendagri mendukung penerapan sistem zonasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbud untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar semua warga negara dalam mendapatkan akses layanan pendidikan.

Advertisement
Bisnis50 menit ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis51 menit ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis53 menit ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis54 menit ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis58 menit ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis59 menit ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis1 jam ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Bisnis1 jam ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Bisnis1 jam ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis1 jam ago

Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Didorong Naik Kelas, Kapasitas Ekspor-Impor Perlu Diperkuat

Bisnis1 jam ago

Jarwinn Solar Panel Dorong PLTS Hybrid dan BESS untuk Efisiensi Energi Dunia Usaha

Bisnis1 jam ago

Kepastian Investasi Perlu Diperkuat

Bisnis1 jam ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakarta Utara

Bisnis1 jam ago

MPXL Berhasil Membalikkan Kinerja, Laba Bersih Tumbuh Menjadi Rp4,11 Miliar

Pemerintahan2 jam ago

Mengenal Tangsel Siaga 112, Layanan Darurat Terintegrasi untuk Masyarakat

Nasional2 jam ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan3 jam ago

Benyamin Davnie Paparkan Prioritas RAPBD Tangsel 2027: Penanganan Banjir, Rumah Tidak Layak Huni hingga Stunting

Sport3 jam ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Pemerintahan5 jam ago

Pilar Saga Ichsan Dorong UMKM Tangsel Go Digital dan Go Global

Pemerintahan5 jam ago

Benyamin Davnie Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan di Tangsel dengan Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Banten3 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan3 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional3 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer