Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa-siswa yang terlibat dalam aksi demo beberapa hari lalu. Pernyataan tersebut keluar guna menanggapi informasi yang beredar mengenai pencabutan KJP untuk para siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: “Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,”.
===
PENJELASAN:
Sempat beredar di sejumlah pemberitaan mengenai pencabutan hak penerimaan program bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Dalam informasi yang beredar, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono bahwa hal tersebut dilakukan apabila siswa tersebut terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati dan KJPnya tetap jalan,” pungkas Ratiyono.
Untuk menjawab rasa penasaran publik terkait dengan keberlanjutan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Anies menyatakan lebih memilih melakukan pembinaan daripada harus mencabut hak pelajar dalam penerima an program KJP.
“Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,” kata Anis.
Kebijakan tersebut, menurut Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJPnya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
Anies menambahkan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan Pendidikan. Andai terbukti melakukan tindak kriminal, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sementara untuk tanggung jawab Pendidikan tetap harus diberikan oleh pemerintah.
“Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hokum kita. Tapi secara tanggung jawab Pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” jelas Anies.
===
REFERENSI:
Tangerang Selatan2 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle4 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif4 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis6 hari agoPresdir Siemens Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis2 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan3 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan21 jam agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan7 jam agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga












