Connect with us

Nasional

Revisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan salah satu arah kebijakan yang mengkhawatirkan, yakni memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Rencana ini memicu kekhawatiran serius dari perspektif ekonomi digital, karena berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, serta mengurangi peluang Indonesia untuk bersaing di pasar global. Perluasan pengaturan ke ruang digital dinilai dapat membawa pendekatan kontrol penyiaran konvensional ke ekosistem internet yang memiliki karakter berbeda, sehingga menimbulkan risiko ketidakpastian bagi pelaku industri dan kreator yang selama ini berkembang melalui sistem yang lebih terbuka.

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Perkembangan platform streaming, maraknya industri film independen, serta kemunculan jutaan kreator konten digital telah menciptakan ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung secara lebih terbuka dan efisien. Internet telah menjadi ruang utama bagi lahirnya karya kreatif, sekaligus jembatan penting bagi konten lokal untuk menembus pasar internasional. Ekosistem ini juga mendorong terciptanya lapangan kerja baru, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kreatif, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global yang semakin kompetitif.

Nilai pasar industri kreator konten Indonesia termasuk film dan animasi mencapai 1000T, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka ini mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, serta penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.

Dalam konteks industri film, ruang digital juga memainkan peran strategis. Berbagai platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,” ungkap Orchida Ramadhania, seorang produser film.

Advertisement

Potensi global industri kreatif Indonesia terlihat jelas dari data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik yang kuat, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di tingkat internasional. Dengan dukungan ekosistem digital yang terbuka, konten Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari arus budaya global.

Namun, peluang ini terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten yang ketat ke ruang internet. Berbagai draf dan wacana yang beredar menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif. Pendekatan semacam ini mungkin relevan dalam konteks penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan pada internet yang bersifat partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menegaskan bahwa penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidakpastian usaha.

“Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital,” ujarnya.

Advertisement

Ketidakpastian regulasi semacam ini berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi usaha ke pasar global.

Lebih jauh, perluasan UU Penyiaran ke internet juga berisiko mengirimkan sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi internet bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi. Persepsi ini berlawanan dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Dari perspektif global, negara-negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia justru mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif, bukan kontrol konten yang kaku. Jika Indonesia mengambil jalur sebaliknya, maka peluang bagi kreator lokal untuk berkompetisi secara globaldapat semakin menyempit.

Karena itu, DPR perlu meninjau ulang pendekatan dalam revisi UU Penyiaran.

Advertisement

“Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi” ujar Bayu Wardhana, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia mampu berkembang dan bersaing di tingkat global.

Alih-alih memperluas UU Penyiaran, pembuat kebijakan perlu memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran justru berpotensi menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia. (red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan20 jam ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan20 jam ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport2 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan2 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi2 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi3 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport3 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport3 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten3 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport3 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten3 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum3 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport4 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis4 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan4 hari ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Banten4 hari ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Hukum4 hari ago

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Hukum4 hari ago

Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Hukum4 hari ago

Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer

Pemerintahan3 minggu ago

Penataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Otomotif3 minggu ago

6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan

Sport5 hari ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan1 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport4 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Otomotif3 minggu ago

GIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

Sport5 hari ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Bisnis2 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Techno2 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis2 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis2 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis2 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis2 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis2 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis2 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis2 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Nasional3 minggu ago

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Nasional3 minggu ago

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Populer