Connect with us

Tangerang Selatan

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perda Diniyah No. 7 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perda Diniyah No. 7 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menjadi Narasumber pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perda Diniyah No. 7 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan di hotel Pranaya, Serpong, Tangsel.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada tanggal 26-28 Februari 2020 tersebut menghadirkan beberapa Narasumber, antara lain Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kepala Kanwil Kemenag Banten yang diwakli oleh Kasi Pontren Bidang Pakis, Abd. Rohim, Kasi Pakis Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, Guru Besar UIN Jakarta, Dede Rosyada, dan tidak ketinggalan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI.

Acara yang diadakan oleh Sekda Tangsel tersebut mengundang sebanyak 42 peserta dari berbagai unsur untuk membahas implementasi Perda Diniyah No. 7 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan.

Ada beberapa komisi untuk membahas Perda Diniyah tersebut, yaitu Komisi A membahas Standar Sarana dan Pembiayaan, Komisi B membahas Standar Isi dan Penilaian, Komisi C membahas Standar Kelulusan dan Guru, dan Komisi D membahas Standar Pengelolaan dan Proses.

Advertisement

Dari kegiatan ini disepakati beberapa butir, yaitu:

  1. Pendidikan Diniyah sangat penting keberadaannya di Kota Tangsel dalam mewujudkan Kota Tangsel yang cerdas, modern dan religius.
  2. Merekomendasikan Perda Diniyah No.7 Tahun 2014 agar segera diimplementasikan di Kota Tangsel.
  3. Merekomendasikan Pemkot Tangsel mendukung sepenuhnya baik secara materi maupun non materi dalam implementasinya.
  4. Seiring dukungan materi dan non materi dari pemkot Tangsel, Forum Komunikasi Guru Diniyah Takmiliyah Kota Tangsel di bawah bimibingan Kemenag Tangsel pada seksi Pakis akan melakukan pembenahan administratif dan pengelolaan Madrasah Diniyah di Kota Tangsel.
  5. Pembenahan admisniatratif dan pengelolaannya mendasarkan kepada standarisasi pengelolaan pendidikan yakni standar isi, kelulusan, Guru, sarpras, pembiyaan, pengelolaan, proses dan penilaian.
  6. Dalam pembenahan dan perbaikan Pendidikan Diniyah di Tangsel disepakati kerjasama semua stake holder dan pemangku kepentingan semata-mata demi kemajuan generasi muda dan kemaslahatan masyarakat di kota Tangsel.

Kasi Pakis, Edi Suharsongko berharap apa yang telah disepakati dalam acara tersebut dapat segera diimplementasikan segera mungkin. (#af_m)

Populer