Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19 di Indonesia. Biaya tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit dengan mekanisme klaim.
Lantas kriteria pasien seperti apa yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan? Ketentuan tersebut diatur dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melansir dari katadata, Berikut detailnya:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah:
– ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
– ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah deskripsi pasien menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan:
ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
PDP: Mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.
PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
Pelayanan yang Ditanggung
Kementerian Keuangan telah merilis aturan mengenai biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Regulasi itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya. Perawatan pasien dalam kelompok ini akan memerlukan biaya yang lebih besar.
Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.
Semua komponen biaya tersebut belum termasuk penanganan jenazah jika pasien meninggal dunia. Rincian biayanya terdiri dari :
pemulasaraan jenazah Rp 550.000,
kantong jenazah Rp 100.000,
peti jenazah Rp 1.750.000,
plastik erat Rp 260.000,
desinfektan jenazah Rp 100.000,
transport mobil jenazah Rp 500.000 dan
desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Totalnya, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya pemakaman Rp 3,36 juta.
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis1 hari ago
Komitmen Jaga Laut, MIND ID Integrasikan Program Keberlanjutan
-
Pemerintahan2 hari ago
Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir
-
Bisnis1 hari ago
Ancaman Hilangnya Hutan Indonesia, Saatnya Meninjau Ulang Kebijakan Karbon Kita
-
Tokoh2 hari ago
Profil Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie
-
Pemerintahan1 hari ago
DPD Forum Kewirausahaan Pemuda Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
-
Bisnis1 hari ago
Mahasiswa Information Systems BINUS UNIVERSITY Ciptakan Aplikasi Kesehatan Mental Berbasis AI di I/O Festival 2025
-
Tangerang19 jam ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari