Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya. Bukan untuk sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Jadi, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.
Dalam pengantarnya ketika memulai Rapat Terbatas Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat urgen untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.
“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” tegasnya dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4).
Kemudian, Presiden melanjutkan, untuk pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang diminta ada skema program yang akan meringankan beban mereka. Antara lain dalam bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk 3 (tiga) bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun. “Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya. RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.
Menurut Menaker, substansi yang diatur dalam RPP, antara lain (1) Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10% dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari yang belum dibayarkan.
Selanjutnya, (2) Iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10% dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari iuran yang belum dibayarkan.
Kemudian, ada pula kebijakan (3) Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30% dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.
“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker. (rls)
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Bisnis4 minggu agoUnicharm Green Action: Ayo Pilah Sampah 3R Bersama!














