Banten
Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas (P21) perkara salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2012 dengan tersangka Mamak Jamaksari tersebut akan mulai disidangkan di PN Serang pekan depan.
Kasatgas Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo ketika ditemui seusai menyerahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari di PN Serang membenarkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani persidangan di PN Serang.
“Memang nanti disidangkan di sini (PN Serang),” jelasnya, Selasa (25/11).
Selain pelimpahan berkas, tersangka Mamak Jamaksari juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Serang sejak 15 hari yang lalu. “Sudah ada di sini sejak 15 hari yang lalu,” katanya.
Mengenai barang bukti atas kasus ini, Edi menjelaskan akan dibawa dari Jakarta untuk mendukung proses persidangan. Untuk sementara ini KPK hanya sebatas melimpahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari. “Barang bukti belum dibawa ke sini. Nanti akan dilimpahkan ke sini saat persidangan,” ujar Edi.
Ditanya apakah kasus ini ada kaintanya dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Edi membenarkan. “Ini memang bagian dari TCW,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan TCW disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Edi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Seharusnya TCW disidangkan di sini. Apa memang lokasinya di sini saya belum tau,” katanya.
Untuk diketahui, selain tersangka Mamak, ada juga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tangsel tersebut yakni Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah serta Dadang Priyatna (anak buah TCW) dari PT Mikindo Adiguna.
Untuk tersangka Mamak dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama
































