JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta Kadiv Propam Polri untuk menyelidiki siapapun yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk koruptor Djoko Chandra. Listyo menegaskan siapapun, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kita dari Bareskrim sudah meminta kepada Kadiv propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan,” jelas Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (16/7/2020).
Listyo menjelaskan bahwa semua proses pemeriksaan akan dilalui mulai dari penderitaan surat jalan sampai penghapusan red notice. Ia juga akan menyelidiki lebih detail bagaikan Djoko Chandra bisa dengan leluasa mendapatkan surat jalan tersebut.
“Dan tentunya setelah itu, kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red jotice dan juga bagaimana kemudian bsa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis disana juga yang ditulis disana juga sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” tegasnya.
Sekali lagi, mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara ini. Hal ini sebagai wujud komitmen Polri untuk transparansi.
“Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari idonesia semuanya akan kita telusuri,” terangnya.
“Jadi ini adalah komitmen kita dan akan kita buka secara transparan hasilnya,” sambung dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah melakukan rotasi jabatan terhadap Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen PU. Yang bersangkutan di mutasi sebagai Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait penerbitan surat jalan Djoko Chandra. (dhp)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














