Connect with us

Nasional

Agus Gumiwang Kartasasmita: Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah bertekad untuk terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karenanya, kami menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (02/09/2021).

Agus menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” tuturnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. “Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

Advertisement

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Advertisement

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), kemudian klik “e-Services”, serta klik “Izin Operasional dan Mobilitas”, klik “Rekomendasi PeduliLindungi”.

Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”, dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik “Cetak”.

Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi. Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 (dua) kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 (dua) x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 (satu) x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 (satu) kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk. Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.

SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testingtracing, dan treatment).

Advertisement

Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan. (red/rls)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional23 jam ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional23 jam ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional1 hari ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan3 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional3 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten4 hari ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan2 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan2 minggu ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek2 minggu ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional2 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport3 minggu ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Nasional2 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional2 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sport3 minggu ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Nasional2 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Sport2 minggu ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Hukum2 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Jabodetabek3 minggu ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Banten2 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Populer