Nasional
Akan Diwadahi dalam Bentuk Koperasi, Taksi Online Dipastikan Bisa Beroperasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan perkembangan teknologi dalam sistem transportasi tak bisa dielakkan. Karenanya, dia menyatakan taksi online akan tetap beroperasi.
Namun, untuk menjadikannya legal, mobil-mobil pribadi yang difungsikan sebagai taksi online tersebut akan diwadahi dalam bentuk koperasi.
“Ada izin yang diproses di Kementerian Koperasi. Saya sendiri akan turun untuk percepatan prosesnya,” kata Rudi dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/3).
Selain pembentukan koperasi, dia juga menyebut bahwa pemerintah tengah berusaha menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Transportasi demi memfasilitasi keberadaan taksi online.
Sebab, Undang-Undang yang ada saat ini tidak dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi di sektor transportasi.
Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan tentang penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) pada akhir bulan ini. Pemerintah akan mewajibkan OTT internasional harus dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dia menuturkan, ada tiga alasan dibalik keharusan OTT berbentuk BUT, yakni masalah kejelasan untuk customer service, perlindungan data konsumen, sekaligus demi memenuhi aspek legal dan perpajakan.
“Masa OTT nasional bayar pajak tapi OTT internasional tidak bayar pajak,” kata dia.
Menurut Rudi, Presiden menginginkan agar polemik transportasi online dapat segera diselesaikan dengan mengakomodir kepentingan semua pihak. Dia juga berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya. (rep)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026




























