Connect with us

Penyebutan istilah pribumi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang membela, tidak sedikit pula yang nyinyir. Padahal, istilah pribumi beberapa kali kerap disebutkan oleh para publik figur di Indonesia. Lantas, apa arti kata pribumi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pribumi/pri·bu·mi/ adalah penghuni asli; yang berasal dari tempat yang bersangkutan; mempribumikan/mem·pri·bu·mi·kan/ v menjadikan milik pribumi.

Mengutip Wikipedia, Pribumi, orang asli, warga negara […] asli atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.

Terkait istilah pribumi, Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, menyebutkan bahwa penggunaan istilah Pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dihentikan.

Advertisement

Asal Istilah Pribumi
Dilansir hukumonline.com, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada zaman Belanda, pemerintah Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling (“IS”) yang membagi penduduk berdasarkan golongan, misalnya Eropa, China, Timur Asing, Bumiputera. Sekalipun ada prinsip penundukan (onderwerpen) terhadap hukum Eropa, perbedaan sistem hukum perdata terus muncul hingga kini.

Populer