Nasional
ASO di Kaltim Mulai 17 Agustus 2021, Dirjen PPI: Jadi Provinsi Percontohan
Implementasi kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam Tahap I pada tanggal 17 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komuniaksi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan hal itu dilatari pertimbangan wilayah tersebut merupakan daerah prioritas yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
“Menjadi suatu kehormatan Kaltim yang masuk ke dalam tahap I ASO,” ujarnya dalam Sosialisasi TV Digital Provinsi Kalimantan Timur dari Jakarta, Kamis (21/07/2021).
Dirjen Ramli memaparkan secara lebih rinci, kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
“Atas penetapan tersebut, Kaltim akan menjadi wilayah percontohan penerapan kebiiakan ASO di seluruh tanah air. Sehingga, wilayah lainnya dapat melihat keunggulan siaran televisi digital yang diterapkan di wilayah tersebut. Provinsi pertama yang akan dijadikan percontohan untuk seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo berharap, setiap elemen masyarakat di Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya. Pastikan bahwa, televisi yang dipergunakan sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
Apabila, belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.
“Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya STB,” tuturnya.
Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimana pun berada.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.
“Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini,” jelas Dirjen Ramli.
- Banten5 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Politik5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Siap Hadapi Debat Kandidat Perdana Pilkada Tangsel 2024
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Gelar Kampanye Akbar Banten Maju Bersama di Kabupaten Tangerang
- Pendidikan6 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten5 hari ago
Debat ke-2 Pilkada Banten 2024, Tema “Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah”
- Nasional6 hari ago
Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
- Banten2 hari ago
Panggung Kampanye Roboh Diguyur Hujan, Tim Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi: Kehendak Allah, Tidak Ada Korban Jiwa
- Banten6 hari ago
Jaringan Asa Kami BENPILAR Deklarasi Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi