Pemerintahan
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangsel Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempersiapkan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikan Tabrani dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soll Marina Hotel, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).

Tabrani menjelaskan bahwa UU baru ini akan mulai efektif pada 2025, dengan perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah. Di bawah aturan ini, penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk ke provinsi akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan FGD hari ini akan membangun sebuah sinergi dan persepsi yang sama dari Bappenda Provinsi dan Bappenda Kabupaten/Kota, yang akhirnya nanti tahun 2025 sudah bisa jalan secara bersama-sama,” ujar Tabrani.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi mengatur bahwa penerimaan dari PKB dan BBNKB diperoleh oleh provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota.
Namun, dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada 2025, penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh kabupaten/kota.
Hal ini memberikan tantangan baru dalam perencanaan dan pengelolaan pajak daerah yang memerlukan pemahaman yang sama di seluruh wilayah. Sehingga, FGD Opsen PKB dan BBNKB ini menjadi ajang bagi para pejabat dan pakar terkait untuk menyatukan visi dan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam tata kelola pajak daerah.
Untuk itu, kata Tabrani, dalam implementasi kebijakan ini sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki pemahaman yang sama. Perubahan ini juga memerlukan persiapan matang agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
“Dengan sisa waktu dua bulan ini, semoga kita semakin mantap dalam mempersiapkan semua kebutuhan teknis dan sinergi untuk pelaksanaan di tahun 2025,” ucapnya.
Acara FGD ini turut menghadirkan para ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan panduan teknis dan membangun fondasi yang kuat dalam penerapan aturan baru tersebut. (fid)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis2 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia






















