Banten
Laporan Ibnu Jandi Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Andra Soni Dilanjutkan
Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi yang melaporkan PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Gubernur Banten Andra Soni terkait Netralitas ASN dan Curi Start Kampanye dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk diminta keterangan.
“Ya hari ini kami dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang di lakukan oleh Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya,” Kata Ibnu Jandi, Selasa (1/10).
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, selain Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya, juga dilaporkan Sekda Pemda Kota (Pemkot) Tangerang, Herman Suwarman dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kaonang selaku pengelola aset daerah (Lapangan Ahmad Yani).
Hal itu dilakukan tambah Jandi, karena pada 22 September 2024 lalu, Pj Wali Kota telah memberikan “Karpet Merah” pada Andra Soni untuk menggelar Pesta Rakyat dan Senam Gemoy di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Sementara lapangan Ahmad Yani merupakan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik. “Judulnya pesta rakyat, tapi ujung – ujungnya berkampanye,” kata Jandi.
Pasalnya, imbuhnya di kegiatan tersebut selain Andra Soni dan timnya yang terdiri dari Mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Raffi Ahmad, beserta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini – Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah – Bonnie Mufidjar menyampaikan program-programnya, juga melakukan ajakan agar di Pilgub nanti memilih pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusuma.
Ironisnya lagi, ucapnya, Kampanye itu berlangsung sebelum masa penetapan Paslon. Sehingga dipastikan mereka curi start kampanye.
“Ini terjadi karena adanya dugaan unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon,’ tegasnya.
Jandi juga meminta kepada Bawaslu, agar Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang diperiksa, apakah penggunaan Lapangan Ahmad Yani selaku aset daerah itu sewa atau tidak.
Karena meskipun mereka sewa, tidak dapat dibenarkan, mengingat lahan tersebut dipakai untuk kepentingan politik. Apalagi jika penggunaannya gratis.
“Lahan itu bisa digunakan untuk kepentingan Politik, apabila sudah ada penetapan lokasi kampanye dari KPU,” tandasnya.
Sementara itu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Apabila laporan itu memenuhi unsur, tentunya akan ditindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri untuk pemberian sanksi.
“Tugas kami (Bawaslu) hanya untuk melakukan penelusuran, masalah keputusan akhir ada di BKN dan Kemendagri,” paparnya.
- Banten5 hari ago
Download Logo HUT Banten ke-24, “Banten untuk Indonesia Maju”
- Politik6 hari ago
Profil Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 1
- Politik5 hari ago
Profil Ruhamaben – dr Shinta Wahyuni Chairuddin Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 2
- Banten3 hari ago
Daftar Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024: Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Pamulang7 hari ago
Kampanye di Pamulang, Benyamin Davnie Akan Prioritaskan Program Kesehatan
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis untuk Tekan Stunting
- Politik4 hari ago
KPU Tangsel Umumkan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024
- Banten5 hari ago
Harapan Benyamin Davnie di HUT Provinsi Banten ke-24