Connect with us

Nasional

Aturan Baru dari Menaker Ida Fauziyah Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Advertisement

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait materi Permenaker ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu  satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

Advertisement

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!” Ida menegaskan.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Advertisement

Kemudian tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya. (Red/rls)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Properti2 hari ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Techno3 hari ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Pemerintahan4 hari ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional4 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional4 hari ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Nasional4 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan4 hari ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan5 hari ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan5 hari ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Pemerintahan5 hari ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan1 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan1 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan1 minggu ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan1 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan1 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan1 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan2 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan2 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport2 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Sport2 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis2 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Serba-Serbi2 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Bisnis2 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

Pemerintahan1 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Banten2 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Sport2 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Sport2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan3 minggu ago

PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif

Pemerintahan2 minggu ago

Tangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital

Hukum2 minggu ago

Polsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari

Pemerintahan1 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Nasional2 minggu ago

Di Silatnas Majelis Alumni IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Jadi Ruang Kegembiraan, Persaudaraan, dan Gagasan

Sport2 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Pemerintahan2 minggu ago

Melalui Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting

Populer