Aturan penggunaan mengenai jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program dan vaksinasi Gotong Royong diperbaharui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18/2021, jenisvaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong juga dapat digunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah, selama diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ini mengubah peraturan sebelumnya tentang penggunaan jenis vaksin untuk Vaksinaasi dari Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong yang dibedakan.
Demikian pun peraturan baru tentang penggunaan jenis vaksin ini tidak berlaku sebaliknya, yakni jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi dari pemerintah (mis: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax) tidak dapat digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Penggunaan jenis vaksin dari hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain dilarang untuk diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. Baca peraturan baru ini selengkapnya di https://s.id/PMK-18-2021.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













