Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 9 Februari 2021.
Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.
Melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal, sebagai berikut:
KESATU, Menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.
KEDUA, Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
KETIGA, Pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.
KEEMPAT, Mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.
KELIMA, Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan penutup SK pada DIKTUM KEENAM. (rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer














