Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu produsen pangan ilegal, yakni PD. Sari Wangi yang ada di Tangerang, Banten, Jumat, 3 Maret 2017. PD. Sariwangi yang terletak di Jalan Pintu Air, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tersebut diduga melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar (TIE).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dan mengamankan sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus. Terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan tanpa izin edar. Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol. “Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran,” ujarnya, melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi dari pemilik PD. Sari Wangi, mereka telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari. Antara lain adalah sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus, dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari. Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.
Terkait dengan temuan tersebut, menurut Penny, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 6 miliar rupiah.
Dia menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut juga merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson. Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.
“Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, tutur Penny.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.
“Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”,” ujarnya. (pr/fid/kabar tangsel)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport6 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











