Hukum
Bahayakan Warga, Polisi Ringkus Pelaku Bawa Sajam di Koja

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Koja berhasil menangkap pelaku ‘W’ yang kedapatan membawa senjata tajam membahayakan di Jl Inspeksi Kali Sunter Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (03/03/2019).
Anggota Polsek Koja, Aiptu Suryanto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Aiptu Suryanto menjelaskan, bahwa pada awalnya saksi ‘MA’ selaku Bhabinkamtibmas Polsek Koja mendapat info dari warga di TKP sering terjadi tawuran.
Saat saksi berkumpul dengan warga kemudian terdengar suara letusan kembang api yang disertai dengan kata-kata serbu.
“Tidak lama kemudian muncul gerombolan anak-anak dan terjadi tawuran yang kemudian saksi dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran,” terang Aiptu Suryanto, di Jakarta, Senin (04/03/2019).

“Dan saksi melihat pelaku sedang membawa sajam yang kemudian ditangkap oleh saksi. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Koja,” tandasnya.
Barang bukti berupa sajam jenis sabut atau arit bergagang besi diamankan polisi. Pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































