Hukum
Ban Mobil Korban Digembosi, Lima Pencuri Barang Diringkus Polisi

Kabartangsel.com- Komplotan pencurian barang di dalam kendaraan dengan modus menggemboskan ban mobil atau motor korban, berhasil diringkus oleh tim Polres Jakarta Selatan. Lima tersangka dengan inisial S alias Kocek, EM, RA, DA dan YS kini mendekam di balik sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH menerangkan, kelima tersangka itu melakukan operasinya di sekitar ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Mereka sudah berulang kali melakukan aksinya tersebut. Sudah ada korban yang melaporkan juga. Dan semuanya kami amankan saat berada di wilayah, Serpong, Tangerang Selatan,” tegas Andi Sinjaya, Selasa (30/4).
Dari masing-masing tersangka, menurut Andi Sinjaya memiliki peran masing-masing. Kelompok tersebut melakukan pencurian dengan modus tersebut bisa dikatakan sangat profesional.
“Dari cara kerjanya kelihatan profesional. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku sering melakukan aksi tersebut,” terang Andi.
“Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambung Andi Sinjaya. (Gtg-03).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































