Tangsel
Banyak Pelaku Industri & Usaha Gunakan Air Bawah Tanah Secara Ilegal

Ratusan pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gunakan air bawah tanah secara ilegal.
Penggunaan secara ilegal ini harusnya dikenakan pajak air bawah tanah, yang nilainya bisa mencapai Rp2,5 miliar pertahunnya.
“Belum kami hitung persisnya berapa, namun kami prediksi bisa mencapai ratusan pelaku industri atau pengusaha kecil di Kota Tangsel, yang belum miliki izin penggunaan air bawah tanah,” kata Kabid Perindustrian, Dinas Perindustiran dan Perdagangan Kota Tangsel Ferry Fayacun, Kamis (19/9/2013).
Beberapa usaha yang menggunakan air bawah tanah secara ilegal, dijelaskan Ferry, seperti pelaku usaha cuci motor dan mobil, restoran atau pelaku usaha kecil lainnya.
Ada pula perusahaan yang berusaha memanipulasi, seperti satu perusahaan memiliki tiga titik penyedotan air bawah tanah. Namun yang dilaporkan hanya satu saja kepada dinas terkait. “Itu yang akan kami tindak. Jika ditemukan yang seperti itu, akan langsung dieksekusi tentunya,” ujar Ferry.
Sebab dalam aturannya, segala keperluan air tanah yang diperuntukan untuk komersil, akan dikenakan pajak atau harus membuat izin terlebih dulu.
Kemudian, pada pipa atau alat penyedot air bawah tanah tersebut, akan dipasang meteran, untuk mengetahui berapa jumlah iuran atau pajak yang harus dibayar.
“Dalam setahun, kami prediksi pajak masuk bisa mencapai Rp2,5 miliar. Selain menambah pendapatan daerah, juga bisa mengatur penggunaan air bawah tanah,” ujarnya.
Jika tak ada pengendalian penggunaan air bawah tanah, dikhawatirkan permukaan tanah akan menurun. Bisa jadi, lanjut Ferry, kedepannya Kota Tangsel akan sama nasibnya seperti DKI Jakarta yang sering terkena banjir rob.
“Makanya, yang diperbolehkan tanpa izin menggunakan air bawah tanah hanyalah rumah tangga, yang penggunaannya 150 meter kubik per bulan,” pungkas Ferry.
(sindo)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Tips4 minggu agoBerapa Interval Ganti Oli Vario 125 yang Ideal?



















