Tangsel
Banyak Pelaku Industri & Usaha Gunakan Air Bawah Tanah Secara Ilegal

Ratusan pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gunakan air bawah tanah secara ilegal.
Penggunaan secara ilegal ini harusnya dikenakan pajak air bawah tanah, yang nilainya bisa mencapai Rp2,5 miliar pertahunnya.
“Belum kami hitung persisnya berapa, namun kami prediksi bisa mencapai ratusan pelaku industri atau pengusaha kecil di Kota Tangsel, yang belum miliki izin penggunaan air bawah tanah,” kata Kabid Perindustrian, Dinas Perindustiran dan Perdagangan Kota Tangsel Ferry Fayacun, Kamis (19/9/2013).
Beberapa usaha yang menggunakan air bawah tanah secara ilegal, dijelaskan Ferry, seperti pelaku usaha cuci motor dan mobil, restoran atau pelaku usaha kecil lainnya.
Ada pula perusahaan yang berusaha memanipulasi, seperti satu perusahaan memiliki tiga titik penyedotan air bawah tanah. Namun yang dilaporkan hanya satu saja kepada dinas terkait. “Itu yang akan kami tindak. Jika ditemukan yang seperti itu, akan langsung dieksekusi tentunya,” ujar Ferry.
Sebab dalam aturannya, segala keperluan air tanah yang diperuntukan untuk komersil, akan dikenakan pajak atau harus membuat izin terlebih dulu.
Kemudian, pada pipa atau alat penyedot air bawah tanah tersebut, akan dipasang meteran, untuk mengetahui berapa jumlah iuran atau pajak yang harus dibayar.
“Dalam setahun, kami prediksi pajak masuk bisa mencapai Rp2,5 miliar. Selain menambah pendapatan daerah, juga bisa mengatur penggunaan air bawah tanah,” ujarnya.
Jika tak ada pengendalian penggunaan air bawah tanah, dikhawatirkan permukaan tanah akan menurun. Bisa jadi, lanjut Ferry, kedepannya Kota Tangsel akan sama nasibnya seperti DKI Jakarta yang sering terkena banjir rob.
“Makanya, yang diperbolehkan tanpa izin menggunakan air bawah tanah hanyalah rumah tangga, yang penggunaannya 150 meter kubik per bulan,” pungkas Ferry.
(sindo)
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport7 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0


















