Kabartangsel.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi Perda No.3 Tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di Resto Anggrek, Serpong, Rabu (15/11).
Hadir dalam acara itu, Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Amar, Wakil Ketua Komisi III Iwan Rahayu serta, seluruh hadirin yang mayoritas dari kalangan para pelaku usaha se Tangsel.
Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan menyampaikan, bahwa semua program pemerintah Kota Tangsel bisa terlaksana dengan baik jika ada pendanaan. Pendanaan itu salah satunya melalui pajak. Oleh karena itu pihaknya mengundang para pelaku usaha dalam sosialisasi agar ke depan para wajib pajak bisa mengetahui perubahan-perubahan regulasi yang ada.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini mengenai banyak perubahan dalam pajak hiburan bisa dimengerti dan dipahami oleh para wajib pajak semuanya,’’paparnya.
Dadang menjelaskan, perubahan-perubahan itu meliputi untuk pagelaran seni yang sebelumnya dibebankan pajak 5% kini diregulasikan menjadi 3 jenis. Pagelaran seni yang berkelas tradisional dikenakan 0%, Nasional 5% dan Internasioanl 10%. Hal serupa ditetapkan di sektor-sektor lain seperti, pagelaran busana dan sejenisnya, kontes kecantikan dan sejenisnya, sirkus dan sejenisnya serta pertandingan olahraga.
Untuk pusat kebugaran (fitness center) dikenakan pajak 10%, adapun untuk pameran dipisahkan menjadi komersial 10% dan non komersial 0%. Sama halnya dengan pameran, permainan bilyard dan bowling yang dibedakan dengan fasilitasnya.
“Sedangkan yang paling mencolok terjadi di sektor usaha hiburan yang dimana untuk pacuan kuda dan kendaraan bermotor dikenakan pajak 15%, diskotik dan sejenisnya 50% sedangkan untuk karaoke 30%,’’tandasnya.
Ketua Komisi II, Amar mengatakan, pihaknya berharap dari pajak daerah BPHTB Tangsel semakin hari semakin naik. Adapun soal pengurangan pajak permainan ketangkasan untuk membantu kebutuhan anak.
“Pajak permainan anak kita kurangi untuk kebutuhan anak, karena pengguna permainan itu mayoritas anak-anak, biar ke depan mereka punya kegiatan tidak melulu sama gadget,’’katanya.
Yang terpenting dalam hal ini, masih kata Amar, pemerintah tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Adapun perihal kenaikan pajak diskotik dan karaoke. Menurutnya, bahwa ini langkah untuk menjaga simbol Kota Tangsel yang religius.
“Pajak itu tidak boleh membebani rakyat khususnya menengah ke bawah, untuk karaoke 25% dan diskotik 50% naik karena untuk menjaga marwah CMORE,” tutupnya. (rls/fid)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











