Connect with us

Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang masuk ke perairan Aceh dari Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya narkoba jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Indonesia di perairan Aceh.

“Informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ujar Jayadi kepada wartawan, Senin (10/1/2023).

Atas informasi tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Polri bersama dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya ditangkap 10 orang pelaku.

Advertisement

Sepuluh orang tersebut di antaranya IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJ alias B (35), S (46), UA alias E (34), RZN (36), HS (43), Z (34) dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Adapun peran para pelaku yang ditangkap, lanjut Jayadi, mereka berperan sebagai kurir darat, penjemput laut alias tekong, pencari tekong, dan juga pengendali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati atau seumur hidup.

Sementara sangkaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (pmj)

Advertisement

Populer