Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 82,22 kilogram shabu. Adapula yang dimusnahkan barang haram lain seperti 13,25 kilogram extacy,117 gram H5, 1 kilogram ketamine dan 191 gram codein yang diungkap pada September lalu.
Narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar di alat insenerator yang berada di RSPAD Gatot Subroto. Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan pemusnahan ini sesuai pasal 91 UU No 35 Tahun 2009.
“Dominasi terhadap pengguna di Indonesia adalah Shabu, ekstasi, inex dan ampethamine,” kata Kombes Krisno di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Kombes Krisno melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan mayoritas di Sumatera dan wilayah pesisir lainnya. Narkoba itu, diduga bakal digunakan untuk konsumsi saat perayaan malam tahun baru.
“Ini jaringan internasional. Karena pesisir timur Sumatera biasanya digunakan untuk pelaku. Karena untuk produksi pabrik sangat jarang bisa produksi sebesar ini. Kegiatan masyarakat bisa saja. Ini masih kami dalami,” ucapnya.
Dalam rangka menekan peredaran narkoba saat malam tahun baru, Krisno menyebut Polisi sudah melakukan tiga langkah pencegehan.
“Ada kampanye, kami datangi sekolah tempat hiburan seraya bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. Kami juga razia untuk pencegahan sebagai bukti negara hadir. Lalu adapula langkah penegakan hukum. Kami juga rekomendasi terhadap pengguna;”ungkap Krisno.
Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal bervariasi seperti Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mari atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatgas II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, narkoba ini mayoritas dikirim dari Malaysia. Narkoba itu diduga bakal disuplai ke ibu kota Jakarta.
“Jadi mereka lewat Pekanbaru, kemudian kami kembangkan tangkap lagi di pulua-pulau perbatasan Malaysia lewat pelabuhan tikus. Kalau ekstasi memang tempat hiburan. Kalau shabu untuk kalangan sendiri yang memang ada konsumen sendiri,” ungkapnya.
Dia menduga, mayoritas pelaku dikendalikan dari dalam Lapas. Polisi dikatakannya bakal memburu pelaku narkoba selama 24 jam penuh.
“Mereka sudah paham jalurnya terutama dari luar negeri. Mereka bisa rekrut yang pemakai yang bisa saja dipenjara hanya tiga empat tahun. Terutama di tempat hiburan malam yang kami akan lakukan pengawasan dan pengetatan terus terutama jelang malam tahun baru,” jelasnya. (dhmb/kts)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














