Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rachmat Wibowo memastikan bahwa tersangka inisial ‘BBP’ (Bagus Bawana Putra) merupakan pembuat (kreator) konten rekaman suara kabar bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara yang juga sekaligus penyebar pertama di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG).
“Kami bisa mendeteksi, suara berasal dari tersangka inisial ‘BBP’. Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos,” tutur Brigjen Rachmat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (09/01/2019).
Setelah rekaman suara yang dibuatnya itu tersebar di medsos, pelaku langsung menutup akun miliknya, dan membuang handphone untuk menghilangkan jejak agar tidak terlacak oleh aparat kepolisian.
“Setelah (rekaman suara, red) viral, langsung menutup akun, membuang handphone, dan kartunya,” jelasnya lagi.
Brigjen Rachmat juga meluruskan bahwa pelaku ‘BBP’ ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019, dan langsung dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami temukan tangal 7 Januari, di Sragen,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka BBP itu dengan cara me-posting lewat media sosial Twitter dan WAG.
Kemudian pelaku dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat, seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos nomor urut 01.
Kemudian, lanjut Dani, pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1 tentang menyiarkan pemberitaan berita bohong lewat media sosial.
“Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, dan pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi. Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan. Jadi melalui teknis yang kita miliki kita bisa temukan (pelaku),” urainya lagi melanjutkan.
Bahkan pelaku ‘BBP’ berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, untuk melarikan diri, dan akhirnya tim gabungan sampai menemukan pelaku di wilayah Sragen.
Sebelumnya, Polri telah menangkap tiga pelaku penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Tiga pelaku yaitu ‘LS’, ‘HY’ dan ‘J’ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain, ‘LS’ ditangkap di Bogor, Jawa Barat, ‘HY’ ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan ‘J’ ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.
Berikutnya tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman tiga tahun penjara. Terhadap ketiganya, polisi tak melakukan penahanan. (FER).
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














