Jakarta – Polisi menangkap lima anggota sindikat narkoba jenis sabu internasional jaringan Malaysia-Indonesia. Salah satu tersangka tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
“Tersangka atas nama KH alias Belek bin Nata, HW alias Adi alias Gendut, RD bin Marsyahidan Daulay, Suryani Sahmad, dan A alias Har bin Abdul Rahman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).
Brigjen Argo menjelaskan penangkapan kelima tersangka didasari pengintaian yang dilakukan selama tiga bulan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Selasa, 17 Desember lalu, akhirnya tim menyergap tersangka KH (31).
“Penangkapan pertama di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim menyita 6,624 kg sabu,” ujar Brigjen Argo.
Brigjen Argo menyampaikan tersangka KH mengaku membawa sabu atas suruhan tersangka HW, yang tinggal di Jalan Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersangka HW, polisi menemukan 16,693 kg sabu.
“Kemudian tersangka (KH) ini memberi keterangan lagi soal yang menyerahkan sabunya ke dia, akhirnya tim menemukan orang yang dimaksud itu tersangka berinisial RD alias Marsyahidan Daulay,” ucapnya.
Tersangka RD ditangkap di Jalan Pluit Karang Karya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. RD lalu bersuara soal adanya tersangka lain berinisial A yang bersama-sama dengannya membawa barang tersebut dari daerah Riau.
“Mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F. Tersangka RD juga mengatakan ada paket yang dia sudah serahkan kepada seorang perempuan dan akan dibawa ke Makassar (Sulawesi Selatan),” jelasnya.
Brigjen Argo melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka RD, tim mengejar seorang perempuan yang teridentifikasi berinisial SS. Perempuan itu ditemukan di rest area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
“Dari tersangka (SS), kami sita sabu 1 kilogram dan ekstasi 1.000 butir,” sebutnya.
Setelah menangkap SS, polisi lalu bergerak menuju tersangka A yang berdasarkan pelacakan berada di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setelah menangkap A dan hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati.
“Tersangka (HW) ini residivis (kasus narkoba). Baru 4 bulan lalu keluar (dari penjara). Saat ini tim masih mengembangkan jaringan ini dengan menetapkan dua DPO, yaitu F dan L,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menerangkan modus operandi para tersangka dalam menyelundupkan sabu adalah menggunakan speedboat dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Sabu tersebut disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan dan didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.
Brigjen Argo menambahkan, total 24 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi disita aparat Bareskrim dari sindikat ini. Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rls/fid)
Bisnis7 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis7 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten7 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis7 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Bisnis7 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Nasional7 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis7 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis7 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium












