Connect with us

Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel Lakukan Pengawasan Coklit Serentak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan lakukan pengawasan terhadap coklit serentak di seluruh kecamatan.

Menugaskan seluruh anggota, sekretariat dan staf, Bawaslu Kota Tangerang Selatan berharap bahwa seluruh warga Tangsel mendapatkan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mnejelaskan bahwa coklit merupakan tahapan yang krusial karena berurusan dengan hak yang harus dipenuhi penyelenggara terhadap masayrakat.

“Penyelenggara bertugas untuk memastikan bahwa mereka bisa memilih pada saat Pemilu nantinya. Jangan sampai terlewat apalagi tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Acep.

Advertisement

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan pada saat tahapan klali ini. Salah satunya adalah pemilih rentan yang tidak mendapatkan hak pilihnya.

Pemilih rentan itu sendiri dibagi menjadi beberapa sektor. Salah satunya adalah warga yang saat ini sedang merantau, kemudian warga yang tinggal di daerah perbatasan sampai dengan status warga yang sudah meninggal.

Karena itu Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dengan menyusuri seluruh kelurahan untuk memastikan bahwa warga sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Diketahui, salah satu ciri warga sudah dilakukan pencoklitan adalah, rumah mereka ditempeli stiker. Karena itu Bawaslu akan menindaklanjuti hasil dari pengawasan jika ditemukan masih ada rumah yang memiliki KK setempat namun tidak ditempeli stiker.

Advertisement

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika merasa belum dicoklit atau belum ditempeli stiker bisa melaporkannya ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Tangsel. Atau mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Adapun hasil dari pengawasan terhadap tahapan coklit ini menyimpulkan beberapa inventaris. Misalnya, terdapat rumah yang dicoklit namun tidak dipasang stiker. Hal ini biasanya terjadi karena pantarlih berstatus RT setempat sehingga tidak datang secara langsung rumah warga yang bersangkutan, kasus ini terjadi di Perumahan Citra Prima, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu. Selain itu pemilik rumah tidak bersedia ditempel stiker coklit tanda sebagai pemilik rumah sudah di Coklit.

Kemudian kasus lain yang terjadi adalah pemilih tidak tercoklit. Umumnya hal ini terjadi dikarenakan data KK yang ada di pantarlih tidak mencantumkan nama pemilih dari KK terkait.

Selain itu juga terdapat kegiatan coklit yang dilakukan oleh orang lain atau bukan pantarlih yang sudah ditentukan. Kasus ini terjadi di Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat.

Advertisement

Bawaslu Kota Tangerang Selatan sendiri juga melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih yang bisa saja sudah meninggal namun namanya masih terdaftar. Setidaknya seluruh Tangsel, ada 1.089 warga yang meninggal selama proses coklit berlangsung. (*)

Populer