SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, lakukan pengawasan terhadap promosi dan mutasi Pejabat Daerah setempat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melakukan promosi, mutasi atau melantik pejabat Daerah.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pelantikan terhadap beberapa pejabat daerah. Pelantikan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut Acep menjelaskan bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah Walikota terpilih dilantik, Bawaslu masih melakukan pengawasan. Terutama terhadap peraturan yang dimasukkan ke dalam Pasal 162 ayat 3.
“Setiap proses mutasi, promosi atau pelantikan pejabat harus ada surat izinnya. Dalam proses ini Bawaslu terlibat untuk mengawasi,” ujar Acep.
Dia juga menambahkan bahwa, Bawaslu secara aktif memberikan saran, teguran dan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Sementara, dia menambahkan bahwa saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah paska pemungutan suara.
Hal ini juga berlaku pada pemerintah daerah sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 71 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
Sementara, isi dari Ayat 162 ayat tiga adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (rls/fid).
Nasional6 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport7 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional7 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport7 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis7 hari agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport7 hari agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober













