Connect with us

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel pastikan sudah melimpahkan delapan kasus yang melibatkan ASN ke KASN. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep.

Dalam keterangannya, delapan kasus ini merupakan berasal dari 39 temuan dan laporan yang berhasil Bawaslu kumpulkan. Kemudian diproses dalam tahapan klarifikasi dengan menghadirkan orang-orang yang bersangkutan.

”Jadi dalam proses klarifikasi itu, ada yang memang segera dilimpahkan kepada KASN. Ada juga beberapa yang memang pada saat klarifikasi tidak ditemukan bukti yang memperkuat kasus perkara sehingga tidak diregister,” ujar Acep.

Acep menambahkan bahwa keputusan KASN memang cukup memakan waktu. Dari delapan kasus yang dilimpahkan, dua di antaranya sudah diputuskan oleh KASN.

Advertisement

“Sementara sisanya masih menunggu,” ujar Acep.

Adapun yang masih dalam proses, Acep menjelaskan bahwa saat ini KASN terus menerima banyak kasus dari seluruh kabupaten dan kota serta provinsi yang melakukan Pilkada pada tahun 2020 ini. Sehingga membutuhkan waktu untuk menerima keputusannya.

Saat  ini, Acep menjelaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal. Memastikan bahwa setiap penyelesaiainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan. (rls/fid)

Advertisement

Populer