Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel pastikan sudah melimpahkan delapan kasus yang melibatkan ASN ke KASN. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep.
Dalam keterangannya, delapan kasus ini merupakan berasal dari 39 temuan dan laporan yang berhasil Bawaslu kumpulkan. Kemudian diproses dalam tahapan klarifikasi dengan menghadirkan orang-orang yang bersangkutan.
”Jadi dalam proses klarifikasi itu, ada yang memang segera dilimpahkan kepada KASN. Ada juga beberapa yang memang pada saat klarifikasi tidak ditemukan bukti yang memperkuat kasus perkara sehingga tidak diregister,” ujar Acep.
Acep menambahkan bahwa keputusan KASN memang cukup memakan waktu. Dari delapan kasus yang dilimpahkan, dua di antaranya sudah diputuskan oleh KASN.
“Sementara sisanya masih menunggu,” ujar Acep.
Adapun yang masih dalam proses, Acep menjelaskan bahwa saat ini KASN terus menerima banyak kasus dari seluruh kabupaten dan kota serta provinsi yang melakukan Pilkada pada tahun 2020 ini. Sehingga membutuhkan waktu untuk menerima keputusannya.
Saat ini, Acep menjelaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal. Memastikan bahwa setiap penyelesaiainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














