Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan sejumlah 280 TPS memiliki kerawanan, yang tersebar menjadi lima kategori indikator kerawanan. Bawaslu tangsel merekomendasikan KPU Tangsel untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 70 persen alat peraga dan bahan kampanye di seluruh kecamtan dan kelurahan
NO | KERAWANAN | JUMLAH |
1. | Masih Terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Terdaftar Ganda, Tidak Dikenali) yang Terdaftar di DPT | 478 |
2. | Masih Terdapat Pemilih Memenuhi Syarat yang Tidak Terdaftar di DPT | 1.158 |
3. | Penyelenggara Pemilihan Positif Terinfeksi Covid-19 | – |
4. | Masih belum dimusnakannya surat suara rusak | 10 |
5. | Masih ada DPT ganda* | 8 |
*satu kecamatan
Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitunagn suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan untuk lebih trasfaran, jujur, adil dan berintegritas dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya. Menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan sebagainya.Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih.
Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena nya, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipai.
Bawaslu juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator kerawanan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.
Dalam hal penerapan sistem informasi pada penghitungan suara, ketentuan penggunaan Sirekap berpotensi terkendala lemahnya jaringan internet, dan ketersediaan aliran listrik. Handphone yang digunakan serta ketersedian kouta internetnya Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap.
Hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. Menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat menggunakan haknya masih menjadi tantangan besar saat pemungutan dan penghitungan suara. Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang telah sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik Kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan.
Selain itu masih adanya kesalahpahaman serta pengertian soal aturan terhadap pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan.
Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember mendatang adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
Selain penegakan tata laksana dan standar pengawasan yang telah dilaksanakan oleh pengawas pemilihan, diperlukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sekaligus menjadi dasar menentukan prioritas bagi Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
Selain pemetaan TPS, pada hari pertama masa tenang, Minggu (6/12) Bawaslu Bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Mudah – mudahan kami bisa menuntaskan tugas ini pada esok hari dan kami menghimbau agar para saksi pasangan calon yang ada di TPS untuk tidak menggunakan atribut atau kaos serta baju yang menunjukan kepada calon yang didukungnya begitupun kepada masyarakat agar tidak mengunakan baju atau kaos serta membawa ateribut salah satu pasangan calon ke tempat Pemungutan suara dan penghitungan suara.
Serta bawaslu kota Tangerang selatan memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih. (red)
- Politik14 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional2 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional1 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional1 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Nasional9 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Hukum1 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina