Banten
Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) dengan cara digilas di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Jalan Raya Serpong Damai Sektor VI, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 26 Januari 2016.
BKC tersebut hasil penindakan dari Wilayah DJBC Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang sejak tahun 2014 hingga 2015.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten, Harry Budi Wicaksono memaparkan, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penindakan kantor pengawasan se-Banten yang telah mendapat keputusan Menteri Keuangan.
“Ribuan BMN (Barang Milik Negara) tersebut adalah Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.088 dan Sigaret sebanyak 10.845.696 batang dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 3 Miliar,” paparnya.
Lebih dari itu, dirinya juga menjelaskan banyak kerugian bersifat immaterial yang didapatkan dari lalu lintas barang ilegal tersebut seperti gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebab banyak minuman yang mengandung bahan berbahaya.
“Kami amankan minuman, oplosan, dan rokok ilegal melalui jalur darat yang distribusinya melanggar pita cukai,” imbuhnya.
Dengan dimusnahkannya barang sitaan tersebut berarti potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,6 miliar. Sepanjang tahun 2015, jajaran Bea dan Cukai Banten juga telah berhasil melakukan 90 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menghadiri pemusnahan barang illegal tersebut mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras.

“Apalagi tindakan ini juga sudah sesuai dengan Perda Tangsel yang melarang adanya minuman keras di wilayah Tangsel yang bermotto Cerdas Modern dan Religius ini,” ungkap Walikota Airin.
Walikota juga menyampaikan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil DJBC Banten karena telah turut melindungi masyarakat Tangsel dari bahaya miras oplosan.
“Harapan kami, pemkot beserta DJBC Banten maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang bisa terus bersinergi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (ts/fid)
Bisnis15 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan15 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan1 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Sport2 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Cek Fakta1 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD













