Connect with us

Banten

Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) dengan cara digilas di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Jalan Raya Serpong Damai Sektor VI, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 26 Januari 2016.

BKC tersebut hasil penindakan dari Wilayah DJBC Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang sejak tahun 2014 hingga 2015.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten, Harry Budi Wicaksono memaparkan, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penindakan kantor pengawasan se-Banten yang telah mendapat keputusan Menteri Keuangan.

“Ribuan BMN (Barang Milik Negara) tersebut adalah Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.088 dan Sigaret sebanyak 10.845.696 batang dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 3 Miliar,” paparnya.

Advertisement

Lebih dari itu, dirinya juga menjelaskan banyak kerugian bersifat immaterial yang didapatkan dari lalu lintas barang ilegal tersebut seperti gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebab banyak minuman yang mengandung bahan berbahaya.

“Kami amankan minuman, oplosan, dan rokok ilegal melalui jalur darat yang distribusinya melanggar pita cukai,” imbuhnya.

Dengan dimusnahkannya barang sitaan tersebut berarti potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,6 miliar. Sepanjang tahun 2015, jajaran Bea dan Cukai Banten juga telah berhasil melakukan 90 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menghadiri pemusnahan barang illegal tersebut mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras.

Advertisement

foto pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal di kantor bea cukai banten (humastangsel)

“Apalagi tindakan ini juga sudah sesuai dengan Perda Tangsel yang melarang adanya minuman keras di wilayah Tangsel yang bermotto Cerdas Modern dan Religius ini,” ungkap Walikota Airin.

Walikota juga menyampaikan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil DJBC Banten karena telah turut melindungi masyarakat Tangsel dari bahaya miras oplosan.

“Harapan kami, pemkot beserta DJBC Banten maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang bisa terus bersinergi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.  (ts/fid)

Advertisement

Populer