Cek Fakta
Awas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Narasi tersebut beredar melalui akun Instagram “cupangslayer69” pada 20 Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Pemkot Tangsel tengah menyiapkan regulasi legalisasi miras sebagai sumber pendapatan baru dan disebut sebagai langkah berani untuk mendorong kemajuan daerah.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Mafindo melalui situs TurnBackHoax.id menyebut informasi tersebut merupakan konten palsu atau fabricated content.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, tidak ditemukan satu pun informasi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD. Sebaliknya, Pemkot Tangsel justru melakukan berbagai langkah penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di wilayah Serpong. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga pernah memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa seluruh minuman beralkohol dilarang beredar di Tangerang Selatan dan penegakan Perda akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalkan miras demi meningkatkan PAD tidak memiliki dasar fakta. Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan minuman keras ilegal sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Kesimpulan: Klaim “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap melegalkan miras demi meningkatkan PAD” adalah hoaks atau konten palsu (fabricated content).
Jabodetabek7 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek7 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemerintahan7 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Nasional7 hari agoPerkuat Ketahanan Nasional, Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu
Kabupaten Tangerang7 hari agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien





















