Cek Fakta
Awas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Narasi tersebut beredar melalui akun Instagram “cupangslayer69” pada 20 Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Pemkot Tangsel tengah menyiapkan regulasi legalisasi miras sebagai sumber pendapatan baru dan disebut sebagai langkah berani untuk mendorong kemajuan daerah.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Mafindo melalui situs TurnBackHoax.id menyebut informasi tersebut merupakan konten palsu atau fabricated content.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, tidak ditemukan satu pun informasi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD. Sebaliknya, Pemkot Tangsel justru melakukan berbagai langkah penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di wilayah Serpong. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga pernah memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa seluruh minuman beralkohol dilarang beredar di Tangerang Selatan dan penegakan Perda akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalkan miras demi meningkatkan PAD tidak memiliki dasar fakta. Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan minuman keras ilegal sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Kesimpulan: Klaim “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap melegalkan miras demi meningkatkan PAD” adalah hoaks atau konten palsu (fabricated content).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Pemerintahan2 minggu agoPilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC


































