Hukum
Bejat! Modus Minta Tolong, Pengangguran Ini Tega Lakukan Pelecehan Seksual

Kabartangsel.com – Sungguh bejat kelakuan pelaku tindak asusila berinisial ‘MF’ ini. Ya, pengangguran berusia 20 tahun ini menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya. Kemudian, pelaku menempelkan kelamin tersebut di dubur korban ‘Z’.
Pelaku melakukan aksi tidak terpujinya tersebut di kamar mandi rumah yang beralamat di Jalan Muara Angke Rusun Lama Blok G, Rt.11/12, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/03/2019) lalu.
Beruntung, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses meringkus pelaku ‘MF’ yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan peristiwa dan penangkapan tersebut.
“Pelaku ‘MF’ menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut. Setelah selesai dari toilet selanjutnya pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban ‘Z’,” tutur Kasat Reskrim Pelabuhan menerangkan kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (20/03/2019).
“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut. Ketika korban diajak ke dalam toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana yang dikenakan oleh korban agar tidak basah ketika memindahkan batu tersebut, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” urai AKP Faruk melanjutkan.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim Pelabuhan, mirisnya ketika korban disuruh untuk mengambil batu di dalam ember tersebut pelaku menutup pintu kamar mandi dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku sebanyak dua kali
Sehingga pelaku merasa terangsang. Selanjutnya, menyuruh korban untuk nungging. Lalu, pelaku mengarahkan batang kemaluan ke dubur korban. Yang selanjutnya korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya ‘W’.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kemudian polisi membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” jelasnya menutup pembicaraan.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 292 KUHP. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Nasional2 minggu agoProfil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo
Nasional2 minggu agoSusunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif
Nasional2 minggu agoProfil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri
Nasional2 minggu agoPernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional2 minggu agoSuyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo





































