Pamulang — Sejumlah warga Perumahan Merida Dream House di Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rencana pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere lantaran warga belum mendapat ganti rugi.
Aksi penolakan tersebut akhirnya menunda tim lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kontraktor PT Waskita Karya, salah satu konsorsium PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang hendak menginformasikan bahwa kegiatan pembongkaran dan perataan tanah di kawasan perumahan itu mau dimulai.
“Pihak kontraktor akhirnya menunda penurunan alat berat di perumahan sambil menunggu keputusan selanjutnya,” kata Rahmat Hidatullah, kepada awak media, Rabu (6/12/2017).
Berdasarkan penjelasannya, alasan penolakan tersebut disebabkan beberapa bidang tanah dan bangunan milik warga yang telah diukur oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dilakukan sejak 2016 belum dibayar oleh Kementerian PU.
Dari 26 bidang yang masuk dalam gambar peta bidang dan daftar nominatif, hanya 11 bidang yang telah dibayar oleh Kementerian PU, sementara sisanya belum dibayar. Sebagian bidang yang belum dibayar itu masuk dalam peta trase jalan tol, sementara sebagian lagi masuk dalam peta bidang terdampak, demikian Rahmat menjelaskan.
Padahal, lanjut dia, pemerintah telah berjanji akan membebaskan perumahan Merida secara keseluruhan dan memberikan pembayaran ganti rugi kepada semua warga baik yang terkena trase jalan tol maupun yang terkena dampak.
“Sampai hari ini komitmen pemerintah yang ingin membayar belum ada,” tegasnya.
Dilanjutkan Rahmat, bahwa proses tuntutan pembayaran ini sudah melalui proses yang cukup panjang sehingga warga sekitar memutuskan untuk menolak pembangunan JORR II. Perumahan Merida Dream Home merupakan kluster baru yang dibangun pada tahun 2011 berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak pemilik tanah dan pihak pengembang.
Pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan, Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan.
Pada saat surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere.
“Ini yang kami sesalkan,” kata Rahmat.
Kemudian warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran BP2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.
Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong – Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.
Selain SP2LP tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan jalan tol Serpong – Cinere juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang RTRW, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, khususnya dalam Lampiran III tentang Jalan Bebas Hambatan Dalam Kota di Pulau Jawa dalam item nomor 18 tentang Jakarta Outer Ring Road II; Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 18 huruf c; dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c. Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, warga berkesimpulan bahwa pemberian ijin pembangunan perumahan Merida Dream Home oleh Pemkot Tangsel telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ms/fid)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026














