Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah mendapatkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait bencana banjir bandang dan juga longsor yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, Presiden telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penanganan bencana tersebut secara cepat dan baik.
“Saya telah memerintahkan kepada Kepala BNPB, kepada Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Panglima TNI dan Kapolri untuk melakukan secara cepat evakuasi dan penanganan korban bencana, serta penanganan dampak bencana. Saya minta agar penanganan bencana dapat dilaksanakan dengan cepat dan baik, seperti bantuan pelayanan kesehatan, ketersediaan logistik, dan kebutuhan dasar bagi para pengungsi, serta juga perbaikan infrastruktur,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (05/04/2021).
Dalam pernyataannya, Kepala Negara juga menyampaikan ucapan dukacita terhadap korban dari musibah tersebut. “Atas nama pribadi dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Dan, saya juga memahami kesedihan yang dialami saudara-saudara kita akibat dampak yang ditimbulkan dari bencana ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi seiring dengan peningkatan curah hujan yang ekstrem.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan selalu meningkatkan kewaspadaan dari bencana banjir dan longsor karena meningkatnya curah hujan yang ekstrem. Perhatikan selalu peringatan dini dari BMKG dan aparat di daerah,” tandasnya. (rls/fid)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











