Pemerintahan
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Akan Memberlakukan PPKM Darurat

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat jumpa pers di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/7).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pasca libur Natal dan Tahun Baru.
”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Benyamin yang disusul ketentuan dalam proses penerapan PPKM di Kota Tangsel.
Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hingga 100 persen melakukan Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH.
”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Benyamin.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah dengan fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” kata Benyamin. (red/fid)
Bisnis4 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten4 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis4 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis4 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis4 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis4 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Bisnis4 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium
Nasional4 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia



















