Nasional
Biaya Testing Covid-19 Tak Boleh Melebihi Batas Tarif Tertinggi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan biaya testing Covid-19 tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah. Batas penetapan biaya tersebut dinilai penting untuk mendorong akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.
“Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (04/12/2021).
Menkominfo menjelaskan penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Meskipun pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat diimbau tetap menyadari bahwa virus berbahaya ini masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.
“Pemerintah juga dipastikan terus mengupayakan strategi penanganan pandemi, guna mempertahankan momentum baik ini. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan Rapid Test – Polymer Chain Reaction (RT-PCR), melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, lanjut dia, adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” tegasnya.
Menkominfo menyatakan hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut, menurutnya merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” jelasnya.
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis6 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM