Nasional
Biaya Testing Covid-19 Tak Boleh Melebihi Batas Tarif Tertinggi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan biaya testing Covid-19 tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah. Batas penetapan biaya tersebut dinilai penting untuk mendorong akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.
“Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (04/12/2021).
Menkominfo menjelaskan penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Meskipun pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat diimbau tetap menyadari bahwa virus berbahaya ini masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.
“Pemerintah juga dipastikan terus mengupayakan strategi penanganan pandemi, guna mempertahankan momentum baik ini. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan Rapid Test – Polymer Chain Reaction (RT-PCR), melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, lanjut dia, adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” tegasnya.
Menkominfo menyatakan hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut, menurutnya merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” jelasnya.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
























