Nasional
Bonceng Anak, Ibu RT Dijambret, Dua Pelakunya Kini Ditahan

Kabartangsel.com, MOJOKERTO – Pelarian dua spesialis kejahatan jalanan berakhir. Mereka diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Keduanya adalah YP, 28, dan MR, 25.
Kini mereka yang berstatus tersangka langsung ditahan sekaligus dilakukan pengembangan untuk mengungkap tempat kejadian perkara lainnya. Kasubbaghumas Polresta Mojokerto Iptu Katmanto menjelaskan, dua tersangka yang kini dalam tahanan polresta berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu (13/1).
Setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk melancarkan aksinya. ’’Satu unit handphone Vivo Y53 hasil kejahatan juga kami sita dari tangan mereka,’’ katanya.
Keduanya dijerat pasal pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Katmanto menjelaskan, penangkapan tersangka tak lepas dari laporan Susanti, 37, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis akhir Desember 2018 lalu.
Sekitar pukul 07.30, korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Nahas, di jalan Dusun/Desa Gedeg korban dikejutkan dengan kehadiran dua pelaku yang muncul dari belakang. ’’Pelaku mengendarai Suzuki FU langsung memepet dan menarik tas korban,’’ tuturnya.
Korban sempat mempertahankan tas miliknya. Aksi saling tarik pun sempat terjadi. Alhasil upaya itu gagal. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur tas warna biru milik korban lengkap dengan isinya. Meliputi, dompet berisi uang Rp 1 juta, HP merek Vivo Y53, KTP, serta ATM BRI.
Bahkan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara korban dan pelaku. Namun, kencangnya laju sepeda motor pelaku, korban tak kuasa menyusul. Seketika itu, pelaku kabur menuju arah jalan Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
’’Beruntung, korban tak sampai jatuh dari atas motor,’’ tuturnya.
Kasus penjambretan itu lantas dilaporkan ke mapolresta. Hasilnya, setelah dua pecan dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. (mj/ori/ris/JPR/JPC)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































