Connect with us
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Teguh Purwanto mengajak  seluruh jajaran untuk bersama-sama fokus pada target yang sudah di tetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2017. Target tersebut fokus mempercepat dan perluasan cakupan kepesertaan tenaga kerja penerima upah dan tenaga kerja bukan penerima upah atau yang dikenal TK Formal dan Informal dari 634.973 TK menjadi 782.574 TK pada 31 Desember 2017.
“Selain itu, kami fokus pada pembayaran iuran tepat waktu dari 60% menjadi 90% minimal. Kakanwil juga menekankan seluruh jajaran Kanwil Banten untuk terus melakukan inovasi dalam mengejar target yang sudah ditetapkan,” ujar dia dalam rapat koordinasi daerah jajaran Kanwil Banten BPJS Ketenagakerjaan di daerah Cirebon Hotel Luxton, yang dimulai 16-18 Februari 2017.
Dirinya berharap agar acara yang diikuti seluruh Group Head, para Kepala Cabang, Kepala bidang pemasaran, kepala bidang Keuangandan Jaminan berjumlah 50 orang itu, Kanwil Banten menjadi Jawara dan Juara Nasional tahun 2017.
Sementara, Kepala Pemasaran Wilayah yang baru Didin Haryono melanjutkan, apa yang disampaikan Kakanwil Banten wajib untuk dilaksanakan. Terlebih, strategi yang disampaikan itu adalah strategi umum dan khusus strategi umum untuk mencapai target yang cukup besar.
Misalnya, pertama perlunya sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat umum dan masyarakat pekerja. Kedua, melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai mitra strategis, Pemprov, Pemkab-Pemkot seluruh SKPD, Apindo, Kadin, Serikat Pekerja dan buruh, tokoh masyarakat, MUI, Ormas keagamaan dan tanpa terkecuali organisasi kemahasiswaan dan organisasi pelajar yang ada di wilyah Banten.
“Disamping kokaborasi juga selanjutnya perlu adanya penegakkan hukum bagi para pengusaha dan pemberi kerja, yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Dan strategi ini kami sudah kerjasama dengan Kejari, Kejati, KPKNL, Kemenaker, Kepilisian dan Lembaga hukum lainnya,” jelasnya.
Strategi ini, lanjut dia, dilakukan sebagai pintu terakhir jika perusahaan, lembaga, yayasan yang sudah memilki karyawan dan pegawai tetapi mendziolimi karyawannya dan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif masih juga membandel, terpaksa akan diserahkan ke Kejaksaan dan kepolisian.
Dia menyampaikan bahwa misinya di Banten, seluruh pekerja wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan waktu bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua alias tabungan pekerja dan jaminan pensiun.
“Untuk menjadi peserta sangat mudah dan murah khusus pekerja informal, petani, nelayan, guru ngaji, ustad, kiayi, marbot masjid dan perusahaan mikro ukm cukup membayar Rp16.800 rupiah saja untuk dua program yaitu ikut JKK dan JKM. Murah kan? Saya yakin semua kita di Banten bisa dan mampu untuk itu,” ujarnya.
Terlebih, biaya yang perlu ditanggung oleh peserta sangat terjangkau dan mendapatkan manfaatnya luar biasa dan unlimited untuk biaya pengobatan dan rawatan jika terjadi kecelakaan waktu bekerja bisa mendaptkan minimal Rp48 juta plus bantuan beasiswa Rp12 juta dan bantuan berkala Rp 200 ribu setiap bulan selama 2 tahun. (pr/fid)

Populer