Pemkot Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama. Hal tersebut untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang tidak lagi meningkat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi mengungkapkan situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah. Terlebih di bulan Ramadan, dimana ajakan buka bersama (bukber) di restoran atau kafe bersama teman-teman maupun keluarga silih berganti.
“Bukber memang salah satu aktivitas positif untuk melakukan silahturahmi dengan antar kerabat. Tapi tidak di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena efeknya akan bahaya dan bisa berkepanjangan untuk banyak pihak,” katanya, Rabu (5/5/2021).
Kata dia masyarakat Kota Tangerang jangan nekat untuk bukber di tengah pandemi. Masyarakat harus berhati-hati dengan budaya Indonesia yang satu ini. Pasalnya, bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus covid-19.
“Hari ini kita bukber memang tidak langsung positif hari itu juga. Tapi empat hari kemudian dan paling lama 14 hari kemudian, masa ingkubasi terjadi baru jumlah positif akan kian meningkat. Terburuk virus yang kita bawa, kita tularkan ke orangtua kita, atau lansia di rumah kita, mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian,” tegasnya.
Lanjutnya, bersosialisasi dan makan di luar jauh lebih berbahaya daripada aktivitas lain. Seperti menggunakan transportasi umum atau berbelanja dalam hal penyebaran virus.
“Hal ini bisa dilihat, saat jumlah kerumunan melonjak pada musim liburan, disitulah jumlah kasus positif Covid-19 meningkat. Selama corona, ada tujuh momen libur bersama dan peningkatan kasus meningkat. Terbaru peningkatan momen libur hari Paskah,” jelasnya.
Liza pun mengajak, seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama menjaga dan ikut mengendalikan kasus covid-19 di Kota Tangerang.
“Jangan ambil risiko tinggi untuk keluarga kita, terlebih di momen Ramadan dan libur Idul Fitri. Menahan ini semua memang sulit, tapi protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kememdagri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal BiHalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. (KEY/WT)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026














