Banten
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten

Plat nomor kendaraan bermotor dengan plat “A” merupakan kode yang digunakan di beberapa wilayah di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang berplat B.
Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten
Untuk mengecek pajak kendaraan dengan plat “A” Banten, anda dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui situs resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Akses Situs Resmi infopkb.bantenprov.go.id
Buka peramban web Anda dan kunjungi situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten infopkb.bantenprov.go.id.
Masukkan Data Kendaraan
Pada halaman utama, Anda akan menemukan formulir yang meminta informasi berikut:
Kode: Masukkan huruf awal pada nomor polisi kendaraan Anda (misalnya, “A”).
Nomor: Masukkan angka pada nomor polisi kendaraan Anda.
Seri: Masukkan huruf akhir pada nomor polisi kendaraan Anda (jika ada).
Lakukan Pencarian
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk memproses informasi.
Tinjau Informasi Pajak:
Sistem akan menampilkan detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.
Pemutihan Pajak Banten 10 April-30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Banten.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan bahwa apabila terdapat perbedaan atau selisih dalam penghitungan pajak, maka perhitungan yang digunakan adalah yang tercantum pada saat proses pembayaran dilakukan. Untuk memastikan status pembayaran, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Bapenda Banten di situs https://infopkb.bantenprov.go.id/
Pemprov Banten juga menyediakan layanan pembayaran online untuk pendaftaran ulang kendaraan bermotor melalui platform e-Samsat, di antaranya:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SAMBAT (Samsat Banten Hebat)
SAMSAT CERIA (Cepat, Efisien, Ringan, dan Aman)
Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan Provinsi Banten. (fid)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport6 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama































