Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), pada Selasa (2/6/2020).
SIKM Tangsel adalah bukti legalitas untuk bepergian keluar masuk kawasan Tangsel selama masa pandemi Covid-19 baik untuk kebutuhan rutin maupun dalam kondisi tertentu.
Siapakah yang memerlukan SIKM?
1. Warga domisili Tangsel tujuan luar Jabodetabek dan Banten
2. Warga luar Jabodetabek dan Banten tujuan Tangsel
Alur Proses pembuatan SIKM Tangsel yaitu dengan mengunjungi webiste program Sistem Manajemen Perizinan Online (Simponie) simponie.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
2. Pemohon mendapatkan username dan password
3. Pemohon memilih jenis izin keluar dan izin masuk
4. Input data dan upload kelengkapan
5. Cek verifikasi berkas
6. Penerbitan Izin
7. SK terbit via email
Demikian Cara membuat SIKM Tangsel melalui webiste simponie.tangerangselatankota.go.id. Semoga bermanfaat. (fid)
-
Bisnis3 hari ago
Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan
-
Bisnis2 hari ago
KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Berakhir 1-1
-
Banten2 hari ago
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Hari Pertama Raih Rp15 Miliar, Hari Kedua Rp17 Miliar
-
Banten1 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Banten2 hari ago
Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pemutihan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Kota Tangerang1 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang
-
Bisnis2 hari ago
India Gratiskan E-Visa untuk WNI, Wisatawan Indonesia Diimbau Gunakan Situs Resmi