Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan audiensi dengan Walikota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangsel, Selasa (11/4/2017).
Airin mengatakan, audiensi tersebut merupakan perkenalan secara langsung tujuh anggota Caretaker Kadin Kota Tangsel dengan Pemerintah Kota Tangsel. Caretaker Kadin Kota Tangsel diharapkan Airin mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi Kadin.
“Saya berharap Caretaker Kadin Kota Tangsel ini mampu mengayomi anggotanya. Hingga ke depannya mampu mengayomi masyarakat,” ungkap Airin usai audiensi.
Dirinya juga berharap Caretaker Kadin Kota Tangsel melakukan proses pembinaan terhadap pengusaha lokal yang ada di Kota Tangsel. Pembinaan dilakukan agar pengusaha lokal lebih profesional sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Tahapan-tahapan perlu dilakukan Kadin dalam melakukan pembinaan terhadap pengusaha lokal,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan pihaknya selama ini menunggu kehadiran Kadin yang mampu memberdayakan pengusaha lokal yang ada di Kota Tangsel.
“Semoga Caretaker Kadin Kota Tangsel ini mampu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnya. (jb/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













