Connect with us

Informasi yang eredar tidak benar. Hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Pihak Polri tidak pernah mengeluarkan informasi biaya tilang seperti klaim informasi yang beredar melalui Whatsapp dan Facebook tersebut.

=====

Kategori:
Fabricated Content/Konten Palsu

=====

Advertisement

Sumber: Whatsapp
dan Facebook

Archive:

https://archive.fo/Odnom

https://archive.fo/ypcXe

Advertisement

=====

Narasi:

BIAYA tilang
terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK

Advertisement

Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm

Advertisement

Rp. 25,000

4. Penumpang tdk
Helm

Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk

Advertisement

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu
lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

Advertisement

7. Tdk pasang
isyarat mogok

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka
saat jalan

Rp. 20,000

Advertisement

9. Perlengkapan
mobil

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

Advertisement

11. Menggunakan
HP/SMS

Rp. 70,000

12. Tdk miliki
spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

Advertisement

– Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar
rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes
Polri

Advertisement

Informasi yg hrs
dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

? ? ?

⛔⚠??

????

Advertisement

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN
MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Advertisement

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan
BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum
Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Advertisement

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita
terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak
orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti
ini.

WASPADALAH

Advertisement

“Semoga
bermanfaat”

?????

=====

Penjelasan Lengkap:

Advertisement

Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi
tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwa
imbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepada
oknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkara
penilangan.

Melalui hasil pencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebook
tersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun,
informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta dan
melalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebut
tidak benar.

Berikut kutipan hasil periksa fakta tersebut:

[…] Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial
dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai
biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga
melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai
instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah
sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak
menyuap polisi saat ditilang.

Advertisement

Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari
Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia
tersebut adalah tidak benar.

“Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah
dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.

Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia.
Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang
maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap
informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas
kebenarannya,” imbau Rina.

Advertisement

Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah
pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi
tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke
Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah
menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil
membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum.
“Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]

Selain dari hasil periksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataan
terkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub Direktorat
Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP
Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itu
tidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya
maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

Advertisement

“(Informasi) Itu hoaks,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu
lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus
dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

“Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.

Adapun, terkait “Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya
(polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:

Advertisement

[…] Informasi Lengkap

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu
lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan
kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni
2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu
lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya
saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Advertisement

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Advertisement

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling
rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan
sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Advertisement

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar
nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 294). […]

Advertisement

Dari pemaparan tersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun,
informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau
konten palsu.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/962639760735226/

Advertisement

https://news.okezone.com/read/2019/08/25/338/2096306/beredar-instruksi-kapolri-soal-biaya-tilang-baru-polisi-hoaks

https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php

https://connect.facebook.net/vi_VN/sdk.js#xfbml=1&version=v4.0https://connect.facebook.net/vi_VN/sdk.js#xfbml=1&version=v4.0

Copyright ©

Advertisement

Populer