Beredar informasi mengenai Bea Cukai akan memberikan hadiah berupa pulsa kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi seputar pihak yang menawarkan jasa titip barang bermerek. Informasi tersebut beredar di sebuah akun Instagram yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI: Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro: “Hoaks. Belum pernah kami bagi-bagi pulsa,”.
===
PENJELASAN:
Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat bicara terkait dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai akan diberikannya hadiah kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi seputar pihak yang menawarkan jasa titip untuk pembelian barang-barang mewah.
Menanggapi informasi yang beredar, Ditjen Bea Cukai pun memberikan klarifikasi. Melansir dari detik.com, melalui Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjanto menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya alias hoaks. Pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini Bea Cukai tidak pernah membagikan puksa untuk informasi jasa titip.
“Hoaks, belum pernah kami bagi-bagi pulsa,” pungkas Deni.
Deni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengunggah informasi tersebut di media sosial. Deni juga menambahkan, media sosial resmi Ditjen Bea Cukai sendiri bukanlah @infobeacukai, melainkan @beacukairi.
“Kami tidak pernah memposting hal tersebut. Akun resmi beacukai adalah @beacukairi,” tegas Deni.
===
REFERENSI:
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Pemerintahan2 minggu agoAlasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoGantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport3 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta











