Informasi palsu dan menyesatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati menegaskan jika MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk kondom.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: MISLEADING CONTENT/KONTEN MENYESATKAN
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
“KONDOM HALAL, MENGANDUNG AIR ZAM-ZAM. DIJAMIN BAROKAH, M* PUN BEBAS GODAAN SYETAN. SUDAH HALAL MUI.”
===
PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, akun Hertina Mustika Wati membagikan sebuah foto yang dibarengi dengan keterangan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan sertifikasi halal untuk sebuah produk kondom. Unggahan tersebut dibagikan pada 7 Desember 2020 di laman grup Facebook “MANUSIA MERDEKA”.
Coba melakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa klaim MUI memberikan sertifikasi halal untuk kondom adalah tidak berdasar. MUI melalui Wakil Direktur LPPOM Muti Arintawati menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk kondom.
“Pernah ada yang berniat mengajukan tapi dari awal sudah ditolak oleh Komisi Fatwa dan dikategorikan produk yang tidak perlu disertifikasi halal,” tegas Muti.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa logo halal yang terdapat pada foto yang diunggah oleh akun Facebook Hertina Mustika Wati bukan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI.
“Dari gambar di atas hanya disebut certified halal tapi tidak jelas dari lembaga mana,” jelasnya.
Pencarian juga berlanjut menggunakan mesin pencari gambar milik google, dan ditemukan gambar serupa yang diunggah di laman thinkatheist.com sejak 26 Juni 2011. Unggahan tersebut tidak diberi keterangan lebih lanjut selain menyebut bahwa kondom halal yang terdapat dalam foto bisa menjauhkan seseorang dari setan.
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan akun Facebook Hertina Mustika Wati terkait MUI memberikan sertifikasi halal untuk kondom adalah tidak berdasar dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
===
REFERENSI:
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











