Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Mario Dandy Dituntut Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana
![[SALAH] Mario Dandy Dituntut Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/04/Cek-Fakta-SALAH-Mario-Dandy-Dituntut-Vonis-Mati-Atas-Kasus.png)
Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah
Unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
====
[KATEGORI]: Konten Yang Dimanipulasi
====
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1681694968.417383/singlefile.html
====
[NARASI]: “GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”
====
[PENJELASAN]:
Akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada tanggal 20 Maret 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora. Faktanya Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun penjara.
Video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
==========
[REFERENSI]
[1] https://www.youtube.com/watch?v=evI_zpNmJDk
[2] https://www.kompas.tv/article/389373/mario-dandy-terbukti-langgar-uu-ite-ancaman-hukuman-bertambah
Source:Turnbackhoaks
-
Kota Tangerang2 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang
-
Banten2 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital
-
Bisnis2 hari ago
Proyek Pengendali Banjir DAS Serang Rampung, Lindungi Kawasan Strategis dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bisnis3 hari ago
India Gratiskan E-Visa untuk WNI, Wisatawan Indonesia Diimbau Gunakan Situs Resmi
-
Bisnis2 hari ago
1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang