Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Mario Dandy Dituntut Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana
![[SALAH] Mario Dandy Dituntut Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/04/Cek-Fakta-SALAH-Mario-Dandy-Dituntut-Vonis-Mati-Atas-Kasus.png)
Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah
Unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
====
[KATEGORI]: Konten Yang Dimanipulasi
====
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1681694968.417383/singlefile.html
====
[NARASI]: “GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”
====
[PENJELASAN]:
Akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada tanggal 20 Maret 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora. Faktanya Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun penjara.
Video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
==========
[REFERENSI]
[1] https://www.youtube.com/watch?v=evI_zpNmJDk
[2] https://www.kompas.tv/article/389373/mario-dandy-terbukti-langgar-uu-ite-ancaman-hukuman-bertambah
Source:Turnbackhoaks
-
Bisnis3 hari ago
40 Tahun Hadir di Indonesia, Kao Luncurkan Biore Breeze Deodorant
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”
-
Nasional3 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Daftar Nama Pemain yang Dilepas Persita Tangerang
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan
-
Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie: Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
16 Daftar Nama Pemain yang Masih Bertahan Bersama Persita Tangerang