Video tersebut diunggah beritasatu.com pada 13 Maret 2020, ketika video diunggah belum ada kebijakan resmi perihal pelaksanaan Ibadah Ramadan.
Hasil Periksa Fakta Indri Pramesti Widyaningrum (Anggota Komisariat MAFINDO Gunadarma)
Kategori: Konten Yang Menyesatkan
Sumber: Facebook

Archive: https://archive.st/pewc
======
Narasi:
“LEMBAGA PEDULI SOSIAL MAKASSAR (LPSM)
BERITA GEMBIRA
Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan.”
======
Penjelasan:
Beredar sebuah potongan video yang memperlihatkan Menteri Agama Fachrul Razi memberikan
izin untuk salat tarawih bersama pada bulan Ramadan.
Namun setelah melakukan penelusuran, potongan video tersebut diunggah oleh beritasatu.com pada tanggal 13 Maret 2020. Saat itu Menag Fachrul Razi usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kegiatan bersih-bersih istiqlal, tepatnya 40 hari menjelang Ramadan.
Dalam video tersebut Menag juga menyampaikan dua hal terkait penyambutan Ramadan. Pertama, tentang imbauan berwudhu dengan air mengalir dan masjid siapkan alat pembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akan berjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.
“Mengambil air wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian di tiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik, mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi
sangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kita akan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.mengutip dari kemenag.go.id.
Pernyataan lengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melalui
laman kemenag.go.id dengan judul “Cegah Penyebaran Korona, Menag Galakkan Bersih-Bersih Rumah Ibadah” pada tanggal 13 Maret 2020.
Merespon perkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 tentang
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19. Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip dari celebesmedia.com.
Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi yang digunakan dalam potongan video Menteri Agama
adalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam Konten Yang Menyesatkan.
=====
Referensi
:
https://kemenag.go.id/berita/read/513141
- Nasional5 hari ago
PP Parmusi Undang Presiden Jokowi di Jambore Nasional
- Nasional4 hari ago
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
- Kampus5 hari ago
Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lantik 60 Ners Baru
- Nasional4 hari ago
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
- Nasional5 hari ago
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
- Banten4 hari ago
Komisi I DPRD Banten Laksanakan Rapat Kerja Bersama KPU dan BAWASLU Provinsi Banten
- Banten4 hari ago
121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam
- Nasional5 hari ago
Cabor Menembak Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Games